SUARA CIANJUR - Dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dody Martimbang didakwa melakukan tindak korupsi terkait pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.
Menurut Jaksa, Dody Martimbang, yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Agung Kusumawardhana, Marketing Manager UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret-Agustus 2017.
Jaksa KPK, Titto Jaelani, mengungkapkan bahwa Dody Martimbang telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado untuk melakukan penukaran anoda logam berkadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindakan ini melanggar prosedur dan merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa Dody Martimbang, sebagai General Manager UBPP LM PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., bertanggung jawab dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.
Namun, ia diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dengan melibatkan PT Loco Montrado.
"Terdakwa Dody Martimbang melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan," sebut Jaksa.
Dakwaan tersebut mengungkapkan bahwa Dody Martimbang dan rekan-rekannya melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan cara melakukan penukaran anoda logam berkadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam proses ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp100,8 miliar. (*)
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya
-
Rudal Iran Hantam Tel Aviv, Dampak Ekonomi Mulai Guncang Negara Teluk
-
Gagal Tampil di TV, Inara Rusli Jadi Bintang Tamu di Podcast Berbayar Musuh Masyarakat
-
Jasa Marga: Keputusan One Way dan Contraflow Mudik Lebaran Ada di Tangan Korlantas
-
Bolehkah THR Dicicil? Cermati Ketentuannya dalam Regulasi yang Berlaku
-
B.I Umumkan Wajib Militer Mulai 16 Maret, Fans Diminta Tak Hadir di Lokasi
-
Daftar Komponen Mobil yang Wajib Dicek sebelum Dibawa Mudik, Apa Saja?
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam
-
Pemerintah Janji Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Lebaran 2026
-
Gubernur Khofifah Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital: Kawal Implementasi