SUARA CIANJUR - Kartu Prakerja Gelombang 55 resmi dibuka hari ini, Jumat 16/6/2023 melalui Instagram juga halaman resmi www.prakerja.go.id. Bagi Anda yang sudah terdaftar bisa langsung masuk kembali dan klik 'Gabung Gelombang" pada dashboard.
"Gelombang 55 sudah dibuka! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard kamu sebelum lupa," tulis admin yang dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @prakerja.go.id Jumat, 16/6/2023.
Diketahui Kartu Prakerja Gelombang 55 ini hanya bisa diakses oleh Anda yang sudah memiliki akun prakerja. Jadi jika Anda belum memiliki akun prakerja maka segera mendaftar sehingga dapat memiliki kesempatan bergabung di Kartu Prakerja Gelombang 55 ini.
Untuk masyarakat yang belum memiliki akun prakerja maka diwajibkan untuk membuatnya dengan menggunakan email yang aktif.
Diketahui bagi pendaftar yang lolos seleksi dan mengikuti pelatihan hingga akhir, maka berkesempatan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp4,2 juta.
Adapun rincian dana Rp4,2 juta yang dapat diterima oleh penerima Kartu Prakerja Gelombang 55 adalah sebagai berikut:
1. Bantuan saldo pelatihan senilai Rp3,5 juta jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 55
2. Insentif Rp600 ribu jika sudah mengikuti pelatihan serta memberikan rating dan review di lembaga pelatihan yang diikuti
3. Insentif Rp100 ribu jika sudah mengisi survei evaluasi sebanyak 2 kali.
Insentif dana sebesar Rp600 ribu serta Rp100 ribu dapat dicairkan menjadi uang tunai melalui berbagi merchant uang elektronik seperti GoPay, DANA, OVO, LinkAja, dst.
Sedangkan untuk dana insentif sebesar Rp3,5 juta hanya boleh digunakan untuk membeli pelatihan. Untuk pembelian pelatihan, penerima Prakerja Gelombang 55 dapat melakukannya maksimal 15 hari setelah dinyatakan lolos seleksi.
Bagi masyarakat yang berniat untuk mendaftar peserta Kartu Prakerja Gelombang 55, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
LDR 3 Tahun Berakhir Bahagia, Artis Sugesta Handayani Resmi Menikah Renando Harahap
-
Daredevil: Born Again Season 2, Perpaduan Sempurna Aksi dan Cerita Politik!
-
Status Kim Soo Hyun Terbukti Bersih, Mengapa Netizen Masih Ogah Percaya?
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
Inul Daratista Kurban 10 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026, Berdoa Agar Rezeki Makin Lancar
-
Video Remaja Hirup Lem di Ampera Viral, Mengapa Anak-anak Kini Mudah Terpapar Zat Adiktif?
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban