SUARA CIANJUR - Kartu Prakerja Gelombang 55 resmi dibuka hari ini, Jumat 16/6/2023 melalui Instagram juga halaman resmi www.prakerja.go.id. Bagi Anda yang sudah terdaftar bisa langsung masuk kembali dan klik 'Gabung Gelombang" pada dashboard.
"Gelombang 55 sudah dibuka! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard kamu sebelum lupa," tulis admin yang dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @prakerja.go.id Jumat, 16/6/2023.
Diketahui Kartu Prakerja Gelombang 55 ini hanya bisa diakses oleh Anda yang sudah memiliki akun prakerja. Jadi jika Anda belum memiliki akun prakerja maka segera mendaftar sehingga dapat memiliki kesempatan bergabung di Kartu Prakerja Gelombang 55 ini.
Untuk masyarakat yang belum memiliki akun prakerja maka diwajibkan untuk membuatnya dengan menggunakan email yang aktif.
Diketahui bagi pendaftar yang lolos seleksi dan mengikuti pelatihan hingga akhir, maka berkesempatan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp4,2 juta.
Adapun rincian dana Rp4,2 juta yang dapat diterima oleh penerima Kartu Prakerja Gelombang 55 adalah sebagai berikut:
1. Bantuan saldo pelatihan senilai Rp3,5 juta jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 55
2. Insentif Rp600 ribu jika sudah mengikuti pelatihan serta memberikan rating dan review di lembaga pelatihan yang diikuti
3. Insentif Rp100 ribu jika sudah mengisi survei evaluasi sebanyak 2 kali.
Insentif dana sebesar Rp600 ribu serta Rp100 ribu dapat dicairkan menjadi uang tunai melalui berbagi merchant uang elektronik seperti GoPay, DANA, OVO, LinkAja, dst.
Sedangkan untuk dana insentif sebesar Rp3,5 juta hanya boleh digunakan untuk membeli pelatihan. Untuk pembelian pelatihan, penerima Prakerja Gelombang 55 dapat melakukannya maksimal 15 hari setelah dinyatakan lolos seleksi.
Bagi masyarakat yang berniat untuk mendaftar peserta Kartu Prakerja Gelombang 55, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
6 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 13 Juli 2026: Hari Penuh Hoki untuk Capricorn hingga Gemini
-
Siapa Tan Kian? Bos Pacific Place dan JW Marriott yang Kembali Jadi Sorotan
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Misteri Kematian Jayden Adams, Keluarga Tunggu Hasil Otopsi, Sang Istri Ungkap Fakta Ini
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Julian Alvarez: Inggris Lawan yang Lebih Berat!
-
Jelajahi Jakarta Lewat Stamp Hunting MRT, Seru dan Ramah di Kantong
-
Kata Prabowo: Banyak Petani RI Liburan ke Luar Negeri!
-
Ritel Adalah Cermin Sosial: Membaca Karakter Pelanggan dari Gaya Belanja Mereka
-
Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran