SUARA CIANJUR - Kartu Prakerja Gelombang 55 resmi dibuka hari ini, Jumat 16/6/2023 melalui Instagram juga halaman resmi www.prakerja.go.id. Bagi Anda yang sudah terdaftar bisa langsung masuk kembali dan klik 'Gabung Gelombang" pada dashboard.
"Gelombang 55 sudah dibuka! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard kamu sebelum lupa," tulis admin yang dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @prakerja.go.id Jumat, 16/6/2023.
Diketahui Kartu Prakerja Gelombang 55 ini hanya bisa diakses oleh Anda yang sudah memiliki akun prakerja. Jadi jika Anda belum memiliki akun prakerja maka segera mendaftar sehingga dapat memiliki kesempatan bergabung di Kartu Prakerja Gelombang 55 ini.
Untuk masyarakat yang belum memiliki akun prakerja maka diwajibkan untuk membuatnya dengan menggunakan email yang aktif.
Diketahui bagi pendaftar yang lolos seleksi dan mengikuti pelatihan hingga akhir, maka berkesempatan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp4,2 juta.
Adapun rincian dana Rp4,2 juta yang dapat diterima oleh penerima Kartu Prakerja Gelombang 55 adalah sebagai berikut:
1. Bantuan saldo pelatihan senilai Rp3,5 juta jika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 55
2. Insentif Rp600 ribu jika sudah mengikuti pelatihan serta memberikan rating dan review di lembaga pelatihan yang diikuti
3. Insentif Rp100 ribu jika sudah mengisi survei evaluasi sebanyak 2 kali.
Insentif dana sebesar Rp600 ribu serta Rp100 ribu dapat dicairkan menjadi uang tunai melalui berbagi merchant uang elektronik seperti GoPay, DANA, OVO, LinkAja, dst.
Sedangkan untuk dana insentif sebesar Rp3,5 juta hanya boleh digunakan untuk membeli pelatihan. Untuk pembelian pelatihan, penerima Prakerja Gelombang 55 dapat melakukannya maksimal 15 hari setelah dinyatakan lolos seleksi.
Bagi masyarakat yang berniat untuk mendaftar peserta Kartu Prakerja Gelombang 55, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran
-
Perbasi Gandeng Imigrasi Awasi Pemain Asing di IBL
-
Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Investasi Rumah Tangga
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Sempat Terkendala Administrasi, Dean James Comeback Bersama Go Ahead Eagles
-
Tayang 17 April, Seo Ji Hye dan Go Soo Bintangi Drakor Thriller Reverse
-
Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu
-
Komentar Maarten Paes usai Catatkan Clean Sheet dan Menang 3-0
-
Perbedaan Parfum EDP dan EDT, Mana yang Wanginya Paling Tahan Lama?
-
Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf