SUARA CIANJUR - Momen Hari Raya Idul Adha 1444 H sudah di depan mata, hari raya kurban umat muslim dunia tersebut identik dengan menyembelih hewan. Umumnya hewan yang dikurbankan adalah sapi dan kambing.
Belakangan terdapat perdebatan yang sering muncul dikalangan masyarakat mengenai pertanyaan seputar kurban satu kambing untuk satu keluarga itu diperbolehkan atau tidak?
Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan karena banyaknya umat Muslim yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan anggaran.
Ada beberapa pendapat tentang kurban satu kambing satu keluarga, dimana ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak.
Menurut penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak diperbolehkan menurut pandangan ulama fikih.
“ . , . .” bunyi dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab.
Hal ini dikarenakan satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan sebagai kurban untuk satu individu. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak sesuai dengan aturan syariat.
Ketentuan syariat menyebutkan bahwa setiap individu yang berkurban harus memiliki kambing kurban yang khusus untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, seorang kepala keluarga tidak dapat menggantikan kurban anggota keluarga yang lain.
Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa menggabungkan kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga merupakan tindakan yang tidak disyariatkan.
Ketentuan syariat menjelaskan bahwa kurban kambing haruslah merupakan ibadah yang dilakukan secara pribadi oleh setiap individu yang berkurban.
Dalam konteks ini, penjelasan kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab mengingatkan agar umat muslim mematuhi ketentuan syariat berkurban.
Karena tidak sah melakukan kurban secara kolektif atau berkontribusi bersama dengan lebih dari satu orang, kemudian mengintensifkan niat atas nama kelompok, sekolah, RT, atau desa.
Kambing yang disembelih dengan metode seperti ini hanya dianggap sebagai daging kambing biasa dan bukan daging kurban.
Setiap individu diwajibkan untuk memenuhi kewajiban berkurban secara mandiri, dengan memperhatikan aturan dan syarat yang telah ditetapkan.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga kurang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, sebaiknya setiap individu dalam keluarga memenuhi kewajiban berkurban dengan memiliki kambing kurban yang khusus untuk dirinya sendiri, sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.(*)
Berita Terkait
-
Perbandingan Harga Kambing di Baznas, Dompet Dhuafa dan Dharmajaya
-
Presiden Joko Widodo Kurban Satu Ekor Sapi Limousin Berat 1,2 Ton di Kabupaten Bone
-
Cara Menyimpan Daging Sapi Kurban Agar Tetap Segar dan Awet
-
Kata dr.Zaidul Akbar Pria Harus Tampil Gagah Makanya Konsumsi Torpedo Kambing, Banyak Manfaat Buat Kesehatan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA