/
Selasa, 18 Juli 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi kotak suara saat pemilihan umum (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

SUARA CIANJUR - Pemilu 2024 akan berlangsung beberapa bulan lagi, berbagai persiapan tentunya sudah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) agar Pemilu 2024 nanti dapat terlaksana dengan lancar.

Salah satu hal terpenting dari lancarnya pelaksanaan Pemilu yakni lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id pada Selasa (18/7/2023), baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Dimana KPU Menyebutkan bahwa total ada 823.220 titik TPS yang akan disiapkan, dengan 820.161 TPS berada di dalam negeri dan 3.059 TPS berlokasi di luar negeri.

Dari informasi KPU bahwa provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yaitu sebanyak 140.457 titik.

Setelah itu posisi kedua diduduki oleh Jawa Timur dengan 120.666 TPS dan Jawa Tengah dengan 117.299 TPS. Jumlah TPS di Sumatera Utara mencapai 45.875 titik, diikuti oleh Banten dengan 33.324 titik.

Jakarta memiliki 30.766 TPS, sedangkan Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan masing-masing memiliki 26.357 dan 25.985 TPS. Lampung berada di posisi kesembilan dengan 25.825 lokasi TPS, diikuti oleh Riau dengan 19.366 lokasi.

Selain TPS dengan jumlah terbanyak, ada juga TPS yang memiliki jumlah paling sedikit dalam Pemilu 2024. Jumlah TPS paling sedikit terdapat di Papua Selatan, dengan hanya 1.770 titik.

Di atasnya, terdapat Papua Barat dengan 1.923 TPS dan Papua Barat Daya dengan 2.156 TPS. Dengan pengumuman ini, menjadi penting bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri menyambut Pemilu 2024.

Baca Juga: Meriahnya Potret Perayaan 30 Tahun Viking Persib Club, hingga Kekecewaan Terhadap Manajemen Persib dari Bobotoh: Masa Ga ada Ngucapin Satu pun?

Pemilu adalah momentum penting dalam kehidupan demokrasi negara, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.

Penting bagi setiap individu untuk memastikan bahwa mereka memiliki hak pilih yang sah dan terdaftar di TPS yang sesuai dengan tempat tinggal mereka.

Selain itu, partisipasi aktif dalam pemilihan merupakan tanggung jawab warga negara untuk turut serta dalam memilih pemimpin dan menentukan arah negara.

Masyarakat perlu memperhatikan informasi terkait calon-calon yang akan bertarung dalam Pemilu serta program-program yang mereka tawarkan untuk kemajuan bangsa.

Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dan berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik melalui proses demokrasi.(*)

Load More