SUARA CIANJUR - Google Indonesia dengan tegas mengkritik rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," tulis Google dalam keterangan resminya, dikutip Suara Cianjur.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan melalui blognya, Google menyoroti potensi peraturan ini untuk membatasi keragaman sumber berita bagi publik dan memberikan keuntungan selektif kepada pihak tertentu.
Menurut Google, jika rancangan perpres tersebut disahkan, akan ada beberapa dampak negatif yang signifikan. Salah satunya adalah pembatasan terhadap berita media online, di mana hanya sejumlah penerbit atau media tertentu yang akan mendapatkan keuntungan.
Hal ini mengakibatkan kurangnya ragam informasi yang tersedia bagi masyarakat, termasuk media-media kecil dari daerah yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Google khawatir bahwa masyarakat Indonesia akan kesulitan untuk mendapatkan berita dengan sudut pandang yang beragam.
"Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet," terang Google.
Lebih lanjut, Google menyatakan keprihatinan atas pembentukan lembaga non-pemerintah yang akan bertugas menilai dan mengatur konten yang diperbolehkan muncul di platform daring.
Lembaga ini akan terdiri dari perwakilan Dewan Pers dan berpotensi menguntungkan hanya media tradisional, sementara media online dan kreator berita sebagai sumber informasi utama masyarakat bisa terancam.
"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," terang Google.
Baca Juga: Berharap Dibitangi Yeon Woo Jin dan Kim Ha Neul, Ini 4 Fakta Let's Get Grabbed by The Collar
Google mengakui telah terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut sejak rancangan pertama kali diusulkan pada tahun 2021. Perusahaan teknologi ini berharap agar pemerintah Indonesia dapat mencari solusi yang lebih baik dan lebih mendukung untuk membangun ekosistem berita yang berkualitas dan beragam di Indonesia. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Zoe Kravitz Dampingi Harry Styles di Pembukaan Tur Dunia, Rumor Tunangan Makin Kuat
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Sammy Simorangkir Hipnotis Senayan dalam Konser '20SSS' yang Penuh Haru
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas 335 Jemaah Haji Kloter 24: Doakan Kelancaran dan Haji Mabrur
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi