SUARA CIANJUR - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (31/7/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan telah dilakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya oleh Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan tersebut, Rocky dan Refly dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penghinaan, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, terdapat dua terlapor, yaitu Rocky Gerung dan Refly Harun.
“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya,” jelas Trunoyudo.
Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi ini akan menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak terkait.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus ini. (*)
Berita Terkait
-
Serang Balik Istri, Virgoun Laporkan Inara Rusli ke Polisi
-
Hubungan Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, Terancam Memanas
-
Ketua Umum Projo Jadi Menkominfo, Tanda-Tanda Jokowi Mendukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Erick Thohir dan Prabowo Subianto Santap Bersama dengan Presiden Jokowi, Sebuah Petunjuk Besar?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis, 7 Fakta Dadan Hindayana Jadi Tersangka
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Tanpa Sehelai Benang Model Brasil Tempeli Tubuhnya dengan Stiker Piala Dunia
-
Ify Alyssa Rilis Pindah Pelan Pelan, Pop Melankolis untuk yang Lelah Bertahan
-
Tetangga: Pak Dadan Hindayana Sudah Lama Kosongkan Rumah
-
Egy Maulana Vikri Tak Pilih-pilih Ajang, Siap Bela Timnas Indonesia di Piala AFF atau FIFA Matchday
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur