/
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 12:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang santriwati di Cianjur menjadi pemuas nafsu gurunya. ((tribatanews.polri.go.id))

SUARA CIANJUR - Kasus tragis yang melibatkan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik pondok pesantren di Wilayah Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggugah rasa prihatin dan keprihatinan mendalam terhadap situasi keamanan dan perlindungan di lingkungan pondok pesantren. 

Kejadian memilukan ini bukanlah insiden pertama kali terjadi, dan perlu adanya tindakan serius untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Pelaku tindakan ini adalah seorang pimpinan pesantren berinisial MDI yang berusia 40 tahun. Adapun yang lebih mengerikan adalah siasat yang digunakan pria ini adalah dengan modus mengobati dan memberikan ilmu kepada korban agar santri tersebut pintar. Selain siasat pengobatan, pelaku juga mengancam bahwa jika korban tidak mau, maka akan diancam dengan gangguan mistis. 

Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang santri perempuan di bawah umur berusia 15 tahun, dengan inisial E. Kejadian ini berlangsung tidak hanya sekalin, namun terjadi sebanyak 7 kali mulai dari tahun 2022. Korban ada yang tinggal di pesantren dan ada juga yang pulang ke rumah.

Kasus pemerkosaan terhadap santriwati adalah alarm serius yang memanggil semua pihak untuk bertindak tegas. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan, diharapkan kita dapat mewujudkan pondok pesantren yang aman, mendidik, dan memberikan perlindungan yang layak bagi para santri. (*)

Load More