Deli.Suara.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial IL alias Ujang (59). Ia diduga mengirimkan sabu dari Medan menuju Semarang, Jawa Tengah.
Untuk mengelabui petugas, Ujang menyelipkan narkoba ke dalam 10 pakaian yang sudah dimodifikasi, lalu mengirimkannya lewat jasa titipan kilat. Namun sial bagi Ujang aksinya gagal setelah polisi mengendus aksinya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol M Rafles mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Saat penggeledahan ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga kita menuju ke gudang tempat pengiriman barang itu untuk mengamankan narkoba yang akan dikirim," kata Rafles, Sabtu (2/7/2022).
Rafles mengatakan, ada setidaknya 1 kilogram sabu yang dikemas Ujang ke dalam 10 paket pakaian.
"Yang bersangkutan sudah empat kali mengirimankan narkoba dengan pola serupa, yakni memanfaatkan jasa pengiriman barang, dan menyelipkan narkoba ke barang - barang yang umumnya biasa dikirim melalui jasa pengiriman barang," kata Rafles.
Dari 10 paket yang disita, pihaknya tetap mengirimkan 1 paket dengan alamat yang sebelumnya tertera.
Namun demikian, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorang pun yang mengambil paket pakaian berisi narkoba. Sehingga petugas mengambil kembali satu paket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal sendiri, pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berstatus sebagai narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: Bobby Nasution Sukses Bikin Pesta Rakyat Medan Meriah, Judika: Terbaik, Medan Selalu di Hati
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan sang pengendali tersebut.
"Kita sempat melakukan control delivery dengan mengirim salah satu paket. Tujuannya tentu untuk menangkap pemesan barang. Namun di alamat yang dimaksud tidak ada penerimanya, karena kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap," kata Rafles.
"Pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang napi. Tapi ini masih kita selidiki, apakah memang benar pengakuannya, atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat," sambungnya.
Pelaku terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Jabar Siapkan Enam Balai Rehabilitasi Narkoba
-
Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan 43 kg Sabu 494 Butir Ekstasi
-
Terdakwa Pengemudi Truk Trailer Maut Pembawa Migran di Texas Diduga Pakai Narkoba
-
Tak Perlu Khawatir Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di Yogyakarta Didorong segera Daftarkan Rehabilitasi
-
6 Fakta Penangkapan DJ Joice, Mantan Model yang Terseret Kasus Narkoba
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Memori Buruk Timnas Futsal Indonesia Lawan Jepang, Kalah Menyakitkan 4 Tahun Lalu
-
Persija Jakarta Belum Puas Dapat Mauro Zijlstra?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaik Februari 2026
-
5 Sedan Bekas yang Mesinnya Badak Kuat Nanjak, Cocok untuk Jangka Panjang
-
INNSiDE by Melia Yogyakarta Gelar Partner & Media Gathering Sekaligus Launching Blissful Iftar 2026
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret
-
Penyidik Masih Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani, Rayen Pono: Udah Kayak Drama Korea
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi