Suara.com - Polemik dugaan pembatasan hak dan fasilitas terhadap Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, memasuki babak baru. Pihak Bupati Jember melalui kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin, secara terbuka membantah tudingan "kezaliman" yang selama ini disuarakan oleh Djoko Susanto.
Dalam keterangannya pada Selasa (3/2/2026), Thamrin menegaskan bahwa klaim mengenai pembatasan hak tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi dan data keuangan resmi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Thamrin mengungkapkan bahwa selama hampir satu tahun menjabat, Djoko Susanto tetap menerima hak finansial secara penuh. Salah satu poin yang mencolok adalah penerimaan insentif pajak yang nilainya cukup fantastis.
“Selama menjabat kurang lebih satu tahun, hak Pak Djoko masuk ke rekening pribadi hampir setengah miliar rupiah,” ujar Thamrin. Ia menambahkan bahwa data tersebut valid karena telah melalui proses verifikasi oleh pihak perbankan, yakni Bank Jatim Jember.
Pihak Bupati menyayangkan sikap Djoko yang dianggap kontradiktif. “Kami sangat menyayangkan sikap bungkam soal aliran dana besar, namun justru berteriak di media mengaku dizalimi,” tambahnya.
Selain persoalan uang, Thamrin juga mengklarifikasi isu penarikan fasilitas protokoler. Ia memastikan bahwa kendaraan dinas Wakil Bupati tidak pernah ditarik oleh Pemerintah Kabupaten.
“Mobil dinas selalu tersedia di rumah dinas. Dipakai atau tidak itu murni keputusan pribadi Wakil Bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bagian Umum Pemkab Jember selalu melayani setiap klaim administratif yang diajukan. Bahkan, ia menyebutkan adanya klaim perjalanan yang melibatkan istri Wakil Bupati yang langsung dicairkan tanpa hambatan melalui sistem disposisi.
Di sisi lain, Djoko Susanto memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia diketahui telah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas yang dialaminya.
Baca Juga: Gen Z dan Asuransi: Perlu, Takut, atau Tak Paham?
Dalam gugatannya, Djoko menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Ia mengeklaim bahwa tindakan pembatasan tersebut telah merugikan martabat serta nama baiknya sebagai pejabat publik di Kabupaten Jember.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Jember, menanti pembuktian di meja hijau mengenai siapa yang paling kuat secara data dan fakta hukum. ***
Berita Terkait
-
Gen Z dan Asuransi: Perlu, Takut, atau Tak Paham?
-
Biaya Pendidikan Anak Naik? Ini Rahasia Keluarga Muda Amankan Masa Depan Tanpa Pusing Finansial
-
Lupakan Quiet Luxury, Loud Budgeting Jadi Simbol Status Sosial Baru di Tahun 2026
-
Sharing Literasi Keuangan dari Ayah Milenial di Buku Kamu Tidak Sendirian
-
Mimpi Financial Freedom di Tengah Realitas Ekonomi yang Tidak Ramah
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik
-
IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi
-
Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa