/
Kamis, 14 Juli 2022 | 11:57 WIB
Suara.com/Eko Faizin

Deli.Suara.com - Polisi meringkus tiga orang pelaku pencurian spesialis bobol rumah warga di Medan. Dalam aksinya, ketiga pelaku masing-masing berinisial MYH (34), ZL (42) dan BJZ (26), melakukan pencurian dua unit pintu besi dari sebuah rumah kosong di Jalan HM Jhoni, Medan.

Warga sekitar yang melihat pencurian ini kemudian mengadukan kepada pemilik rumah berinisial KH (53). Korban lalu membuat laporan ke pihak berwajib yang tertuang di nomor: LP/A/11/VI/2022/Polsek Medan Area.

"Selanjutnya kita melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba, Kamis (14/7/2022).

Tak lama berselang, polisi yang melakukan penyisiran dan melihat tiga pria sedang berada di atas becak barang sedang membawa dua pintu besi. 

Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya. Saat digeledah ditemukan 1 obeng, tas warna hitam, gunting dan uang Rp 46.000. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru saja membobol rumah kosong. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna proses selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sebelum melakukan pembobolan, MYH sedang berada di Jalan Sabarudin dan berprofesi sebagai juru parkir (jukir). 

Usai bekerja, pelaku hendak pulang ke rumahnya dan melintas di depan rumah kosong. Ia lalu  menghubungi BJZ dan ZL untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut. Tak lama dua pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai becak barang.

Ketiganya lalu  masuk ke dalam rumah melalui jendela. Dengan menggunakan obeng, pelaku membongkar dua pintu besi, lalu diangkut ke atas becak dan berniat menjualnya. Namun petugas keburu membekuk pelaku.

Baca Juga: Targetkan Pra Penjualan Rp 1,45 Triliun, LPCK Terapkan Strategi Ini

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7 tahun penjara," tandasnya. 

Load More