Deli.Suara.com - Seorang maling HP dan laptop yang beraksi di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur diringkus polisi.
Pelaku berinisial MF (44) ditangkap bersama barang bukti satu unit laptop yang belum sempat dijualnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban SAC (19).
"Korban kehilangan laptop dan HP dari rumah kontrakannya," katanya, Sabtu (23/7/2022).
Pihaknya yang mendapat laporan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Dari hasil penyidikan, kata Jefri, petugas mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya.
"Diakui pelaku bahwa HP curian sudah dijual," ungkapnya.
Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata Jefri, pelaku melakukan aksi pada malam hari itu dengan memanjat pagar rumah.
"Lalu pelaku masuk melalui pintu samping dan kemudian menggondol HP dan laptop milik korban. Setelah itu pelaku melarikan diri," tukasnya.
Baca Juga: 170 Peserta dari Berbagai Provinsi Ikuti Banyuwangi Open Yunior Tenis Tournament
Berita Terkait
-
Pencuri Cengkih Perusahaan Rokok di Malang Dijebloskan Penjara, Masih Karyawan Sendiri
-
Tepergok Maling Kotak Amal, Pencuri Dimandikan Imam Masjid Ala Jenazah, Warganet: Auto Trauma
-
Kawanan Pencuri Gondol Materai Senilai Rp 1,5 Miliar Milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung
-
Tiga Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Sumut Ditangkap, Begini Modusnya
-
Ini Tampang Jolodong, Pencuri Spesialis Alat Pertanian yang Meresahkan Warga Ponorogo
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Setelah Sita Emas dan Harley, Kejati Sumsel Kini Amankan 5 Pegawai KSOP Palembang
-
Gubernur Luthfi Instruksikan APBD Perubahan 2026 Untuk Genjot Perbaikan Jalan
-
5 HP Samsung dengan Kamera 0.5 Paling Kece untuk Konten Estetik Kreator Pemula
-
Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang
-
Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Veteran: Daftar 8 Pemain Uzur Siap Unjuk Gigi
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga
-
Canggihnya Cruise Control Yamaha, Bisa Ngedownshift Otomatis
-
Duh! PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Gelar Kirab Pusaka 1 Suro di Hari yang Sama
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh, Nuansa Hujan hingga Serasa Habis dari Salon
-
Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya