/
Minggu, 24 Juli 2022 | 15:43 WIB
Polsek Medan Kota memaparkan kasus pencurian mobil. (dokumen Polsek Medan Kota)

Deli.Suara.com - Polisi menangkap tiga orang diduga komplotan pencurian mobil setelah sempat dihajar massa di kawasan Sunggal pada Jumat (22/7/2022).

"Ketiga pelaku ditangkap setelah menabrak pengendara lain," kata Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda Widi Lumbanraja, Minggu (24/7/2022).

Kronologi pencurian mobil bermula dari kedatangan tersangka PW (30), ke loket di Kecamatan Medan Kota.

Di tempat itu, PW mengambil mobil Toyota Innova milik korban dan membawanya ke rumah temannya RM (26). Keduanya lalu menemui TNS (37) untuk menjual mobil dengan harga Rp 60 juta, namun gagal. 

"Ketika hendak mencari pembeli, mobil yang dikendarai menabrak pengendara lain sehingga diamankan warga. Kemudian bersama barang bukti diserahkan ke Mapolsek Medan Kota," ujarnya.

Widi mengatakan, dari pemeriksaan diketahui jika mobil tersebut sudah terjual maka PW akan memberikan uang kepada RM dan TNS Rp 5 juta.

"Pelaku dijerat pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana," tukasnya.

Load More