/
Minggu, 31 Juli 2022 | 18:15 WIB
Dua tersangka kasus narkoba diamankan polisi. (Dok Polres Tanjung Balai)

Deli.Suara.com - Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Letjen Soeprapto Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (31/7/2022).

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial AHS (30) dan MS (29) dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 35,63 gram. 

Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian turun ke lokasi," kata Ahmad.

Ia mengatakan personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang melakukan pengintaian kemudian mencurigai dua orang pria yang berboncengan naik sepeda motor.

"Personel lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35,63 gram," kata Ahmad.

Berdasarkan keterangan dari kedua orang tersangka tersebut, lanjutnya menjelaskan bahwa barang bukti narkoba itu adalah milik mereka.

"Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Baca Juga: Viral Anak Yatim Penjual Keripik di Bandar Lampung Ditipu Pakai Uang Palsu

Load More