Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Selasa, 15 September 2026 | 16:10 WIB
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo. [Suara.com/Alif]
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 September 2026.
  • Hakim tunggal I Ketut Darpawan memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.
  • Pengadilan menolak seluruh tuntutan ganti rugi kerugian materiel karena tidak didukung bukti penghasilan yang kuat.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait kasus tudingan ijazah Presiden Ketujuh Jokowi.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan dengan nomor perkara 149 pada Selasa (15/9/2026).

Roy cs mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian," kata Ketut di Jakarta.

Hakim juga memerintahkan Kementerian Keuangan selaku Termohon II untuk membayar Rp5 juta sebagai ganti rugi imateriel yang dialami Roy. Angka itu jauh di bawah tuntutan awal Roy yang meminta ganti rugi imateriel sebesar Rp100 juta.

Peradilan berpendapat jumlah yang ditetapkan itu telah memenuhi asas keadilan dan melalui rangkaian pertimbangan kepatutan.

Walaupun Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 mengatur jumlah ganti rugi untuk korban salah tangkap, salah tahan, dan salah peradilan maksimal sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, hakim menolak seluruh permohonan Roy terkait ganti rugi kerugian materiel yang ia alami. Dalih penghasilan Roy yang berkurang sebesar Rp12 juta dalam empat hari tanpa bukti yang kuat serta kerugian ongkos konsultasi hukum tidak dapat dianggap sebagai kerugian materiel.

Roy Suryo mengapresiasi putusan pengadilan tersebut. Ia bahkan menganggap dikabulkannya sebagian permohonannya merupakan bentuk kemenangan.

"Diawali dengan kemenangan, diakhiri dengan kemenangan," seru Roy kepada wartawan.

Dia menegaskan, nominal ganti rugi sebesar Rp5 juta itu tidak akan digunakan secara pribadi, melainkan disalurkan ke sejumlah yayasan dan kelompok yang membutuhkan.

"Tidak ada satu rupiah pun masuk ke kami. Tidak ada," tegasnya.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com