/
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Bharada E saat tiba di Komnas HAM (suara.com/Alfian Winsto)

Deli.Suara.com - Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mundur sebagai tim kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikannya usai mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas seperti dilansir dari suara.com.

Namun, dia enggan merinci lebih jauh terkait alasan mundur sebagai kuasa hukum Bharada E

Andreas hanya mengatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tahanan Kasus Jambret yang Kabur dari Lapas Labuhan Ruku Kembali Ditangkap di Medan

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Load More