/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:11 WIB
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” ucap kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin. 

Sumber: Suara.com 

Load More