Selebtek.suara.com - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Selasa (9/8/2022) petang.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersebut, kata Kapolri, didasari dengan adanya perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
Kapolri juga menuturkan bahwa tidak ada kejadian tembak-menembak seperti yang sebelumnya dilaporkan.
"Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal," kata Kapolri.
Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," pungkas Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: PSDS Deli Serdang Kontrak Pemain Naturalisasi Olisa
"Keempat tersangka itu ialah Bharada E, Brigadir RR, KM serta Irjen Pol FS," kata Komjen Agus.
Keempat tersangka tersebut, kata Komjen Agus, memiliki peran yang berbeda. Bharada E disebutkan telah melakukan penembakan terhadap korban.
Sementara itu untuk Brigadir RR dan KM disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan untuk Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan dan membuat skenario agar terkesan terjadi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karenanya, lanjut Kabareskrim, pihaknya mengenai Ferdy Sambo pasal berat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Temuan Timsus Polri yang Menjerat Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
-
Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka
-
Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J
-
Detik-detik Brigadir Joshua Dieksekusi, Perintah Ferdy Sambo Pemicunya
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Laptop Galaxy Book6 Ultra Begitu Menggoda: Layar AMOLED 120Hz, RTX 5070, dan Intel Core Ultra
-
Pindah dari iPhone ke Galaxy Z Fold8 Kini Tak Ribet, Data hingga Passkey Bisa Ikut Terbawa
-
Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia
-
Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui
-
Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi
-
Ketika PHK Mengintai, Jangan Sampai Kebijakan Membuat Orang Takut Berusaha
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Mengapa Mencongkel Bunga Es dengan Benda Tajam Sangat Berbahaya?
-
Perbandingan Air Mawar Viva vs Herborist Sesuai Review Pembeli, Harga Sama-Sama Terjangkau