/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:34 WIB
Eks Kadiv Propam Polr, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan permohonan Justice Collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Kami buka semuanya karea ini kan harus transparan kalau di LPKS,” ucap kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin ketika itu juga telah memastikan tidak ada baku tembak dalam peristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC. 

Bahkan, Ramadhan saat itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tidak ada yang mengenai Bharada E.

“Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak. Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak,” ungkap Burhanuddin. 

Di sisi lain, Burhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.

Meski tak menyebut nama, Burhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.

“Dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja,” tandasnya. 

Baca Juga: Pertamina Kembali Masuk Daftar Fortune Global 500, Erick Thohir Beri Apresiasi

Sumber: Suara.com 

Load More