Deli.Suara.com – Polri dinilai perlu menyampaikan motif penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Anggota Komisi III DPR RI mengatakan publik perlu tahu motif di balik kasus tersebut.
“Perlu, itu penting. Karena menurut saya, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut,” ucap Ali saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, motif sangat penting diketahui dan disampaikan ke publik. Hal itu agar publik tidak lagi bertanya-tanya dan membangun opini liar.
“Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu. Kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar,” ungkapnya.
Walau begitu, Ali menyadari sampai saat ini Polri masih bekerja melakukan pengusutan terkait motif pembunuhan Brigadir J.
“Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya, bagaimana motifnya dan lain-lainnya. Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya,” tuturnya.
“Sekarang polisi masih membutuhkan waktu untuk merekonstruksi kembali motifnya. Konstruksi sudah selesai tinggal motifnya apa sih yang sedang didalami. Tentunya ini setelah memeriksa semua orang yang terlibat dalam persoalan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan supir berinisial KM sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri mengklaim tim khusus hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk istri Ferdy Sambo berinisial PC untuk mengetahui motif tersebut.
Baca Juga: Pertamina Kembali Masuk Daftar Fortune Global 500, Erick Thohir Beri Apresiasi
“Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Chandrawati),” ucap Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Kapolri juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik terhadap Ferdy Sambo, Brigadir RR dan KM yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding sekitar lokasi kejadian.
Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa peristiwa tersebut agar terkesan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Kapolri.
Berita Terkait
-
Ditanya Motif Mengapa Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ini Jawaban Kapolri Listyo
-
Bharada E Plong, TERBONGKAR JUGA! 4 Fakta Mengejutkan, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Diduga Dalang Pembunuhan Brigadir J
-
Bertambah, Kapolri Sebut 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J
-
7 Anggota Polda Metro Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
-
Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Otaknya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim
-
Menemukan Kembali Arah Hidup di Novel Antara Berjuang dan Menyerah 2
-
Misteri Hilangnya Benjamin Netanyahu: Rumor Tewas Kena Rudal Iran vs Klarifikasi Resmi Israel
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
5 Mobil Mungil Mesin Reliabel Cocok untuk Dipakai Lama oleh Kaum Hawa: Irit, Murah, Pajak Enteng!
-
Iran Luncurkan Rudal dengan Hulu Ledak 2 Ton ke Israel dan Pangkalan AS
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
Politisi Baperan: Dikit-dikit Somasi, Lama-lama Lupa Cara Diskusi
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
10 Tahun Dinanti! Disney+ Resmi Mulai Produksi Live Action Tinker Bell