News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 14:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa dua pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR periode 2020 hingga 2023.
  • Penyidikan kasus yang melibatkan Bank Indonesia dan OJK ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2024.
  • KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka pada Agustus 2025 karena diduga terlibat aliran dana CSR.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kali ini, dua pensiunan Bank Indonesia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNF dan TS selaku pensiunan Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Salah satu saksi diketahui pernah menjabat sebagai Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), posisi yang dinilai penting dalam memahami mekanisme penyaluran dana sosial tersebut.

KPK saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), khususnya pada Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta laporan masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Bank Indonesia di kawasan Thamrin dan kantor OJK di Jakarta, guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Perkembangan signifikan terjadi pada Agustus 2025, ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dan pengelolaan dana CSR tersebut.

Meski demikian, KPK masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta pola penyimpangan yang terjadi dalam program yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat tersebut.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

Load More