/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/ (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menindaklanjuti laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan dugaan suap itu sudah dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) terkait dugaan dua staf LPSK disodorkan amplop yang diduga dilakukan oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Dalam kejadian itu, kedua staf LPSK menolak amplop tersebut.

“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).

Nurul Ghufron menuturkan, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu pelaporan yang dilakukan oleh Tampak. Termasuk apakah adanya sejumlah bukti kuat dugaan suap itu yang sudah diserahkan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

“Kami masih akan melihat apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan ke dinas atau unit PLPM (Pusat Laporan Pengaduan Masyarakat) kami ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Tampak, Robert Keytimu berharap KPK dapat mengusut peristiwa tersebut karena adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J,” ucap Robert, di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Robert bersama anggota Tampak lainnya membawa sejumlah bukti elektronik berupa pemberitaan sejumlah media online yang sudah dikliping sebagai bahan laporannya ke KPK.

“Hal ini adalah (sebagai bukti) sebagaimana dalam pemberitaan media,” katanya.

Baca Juga: 5 Penyebab Mata Gatal, Bisa Jadi karena Iritasi Produk Kecantikan

Sebelumnya, Ferdy Sambo berupaya menyogok LPSK. Hal ini diduga dilakukannya guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya, Putri Candrawathi.

Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso. Ia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun memang benar terjadi.

“Itu bukan diduga, memang terjadi,” tegas Hasto. 

Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. 

LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.

Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK. 

“Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka,” ungkapnya.

Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang tersebut. 

Sumber: Suara.com 

Load More