/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Ilustrasi narkoba (istimewa)

Deli.Suara.com - Polisi membekuk tiga orang pengecer narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Samanhudi Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga pengecer narkoba yang diamankan masing-masing berinisial RAB (35) warga Kabupaten Aceh Utara, A (42), dan RPN (31) keduanya warga Binjai.

"Dari ketiga pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat 104,87 gram," ujar Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada Suara Deli, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Samanhudi Binjai akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Junaidi menjelaskan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan pengintaian hingga melakukan penangkapan narkoba.

"Dari pemeriksaan ketiga pelaku mengakuinya, dan mengaku kalau barang haram itu diperoleh dari seseorang di Aceh," ungkapnya.

Usai diamankan ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba kemudian diboyong ke Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Load More