/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:54 WIB
Rektor Universitas Lampung, Karomani (Foto: Suara.com)

Deli.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Lampung atau Unila, Karomani terkait penerimaan uang suap program mahasiswa baru.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya, setidaknya sudah ada tujuh orang yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Ketujuh orang itu sudah termasuk Rektor Unila, Karomani.

Penangkapan tujuh orang tersebut dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) KPK yang bergerak di dua wilayah.

“Sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung,” tutur Ali.

Hingga berita ini dipublikasikan, para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik,” katanya.

Ali Fikri memaparkan, pagi tadi OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Ada Wanita Lain di Rumah Ferdy Sambo, TKP Magelang Mulai Terang, Brigadir J Dipisahkan dari Putri Candrawati

“Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” papar Ali.

Selain itu, Satgas KPK tidak hanya menangkap rektor perguruan tinggi negeri Lampung, namun juga sejumlah orang lainnya.

Sumber: Suara.com 

Load More