SuaraSumedang.id - Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam mengaku sedih mengenai rektor Unila terjaring OTT KPK.
Kabar terkait rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (20/8/2022) dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT," kata Nizam, dilansir dari Suara.com.
Ia pun memastikan akan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada KPK.
Kendati demikian, Nizam tak ingin berspekulasi mengenai sosok rektor yang ditangkap KPK tersebut.
Ia mengaku lebih memilih menunggu kepastian dari KPK, saat menyampaikan kepada publik mengenai penetapan status dari pihak-pihak yang ditangkap.
"Kami tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu," ucap Nizam.
Nizam hanya menyayangkan kejadian seperti ini, dinilainya sangat mencederai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi etika bersih dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kalau benar rektor kena OTT KPK, sangat mencederai messi perguruan tinggi sebagai garda moral, dan etika yang bersih dari Tipikor," ucapnya.
Baca Juga: Bikin Ikut Mewek, Kakak Satu Ini Peluk Erat Adiknya Saat Menang Lomba Hula Hoop di Sekolah
Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK yakni Rektor Universitas Lampung (Unila) yakni Profesor Karomani.
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Rektor Universitas Lampung itu mengenai dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi, suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Ali Fikri.
Mengenai kasus tersebut, KPK hingga saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor, dan pejabat kampus dimaksud," kata Ali Fikri.
Dikatakan Ali Fikri, saat ini para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung KPK.
Selanjutnya, tim masih menggali dan klarifikasi terhadap para pihak yang sudah diamankan tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," ucapnya
Berdasarkan aturan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang sudah diamankan.
Berita Terkait
-
Punya Hutang, Ini Total Kekayaan Rektor Universitas Lampung Karomani Yang Terjaring OTT KPK
-
Diduga Terlibat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Lampung Prof Karomani Ditangkap KPK
-
Sepak Terjang Rektor Unila Karomani, Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Rektor Unila Ditangkap KPK, Kemendikbud Ristek: Tak Sangka Rektor sampai Kena OTT
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring