/
Senin, 22 Agustus 2022 | 09:47 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Suara.com)

Deli.Suara.com – Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dirilis oleh tim forensik hari ini, Senin (22/8/2022). Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyerahkan hasil ekshumasi tersebut siang ini ke penyidik Bareskrim Polri.

“Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim,” kata Dokter Forensik, Ade Firmansyah Sugiharto, Senin (22/8/2022). 

Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, bersama penyidik tim khusus PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media. 

“Nanti konpers juga di sana (Bareskrim), Insya Allah,” kata Ade.

Adapun yang akan disampaikan PDFI, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

“Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan,” tutur Ade.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

“Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya, ok,” tutur Dedi Prasetyo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Turnamen Golf HUT Riau Tercoreng, Biduan Goyang Erotis di Atas Meja Tamu: Krisis Moral!

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div. Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div. Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div. Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div. Propam Polri dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div. Propam Polri. 

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sumber: Suara.com 

Load More