Suara.com - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi.
Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7) lalu.
Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.
"Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi, Rabu (10/8) lalu.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8) menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tak Punya Belas Kasih! Tangisan Putri Tak Mampu Hentikan Ferdy Sambo, Bharada E Ambil Posisi, Brigadir J Menurut Saja Digiring ke Tempat Eksekusi
-
Kombes Budhi Herdi Susianto Menyusul Ferdy Sambo ke Mako Brimob
-
Imbas Kasus Brigadir J, Anak-anak Ferdy Sambo di Bully Warganet, Kak Seto Angkat Bicara
-
Jadwal Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
-
Diserahkan Dokter Forensik, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat