/
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:34 WIB
Ilustrasi penangkapan. (suara.com/istimewa)

Deli.Suara.com - Polisi membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di halaman Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Medan.

Pelaku berinisial MS (40) warga Jalan MT Haryono Gg Ikhlas Kec Binjai Utara dibekuk polisi sesaat setelah menggasak satu unit sepeda motor milik korban yang parkir di halaman mesjid.

"Korban pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB datang ke Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis memarkirkan sepeda motornya BK 6090 MAS, merek Honda Ferza warna putih untuk membeli Mie Ayam yang tak jauh dari Mesjid," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Senin (29/8/2022).

Namun ketika korban kembali datang ke Mesjid, Kanit Reskrim mengatakan korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir dihalaman mesjid.

"Menurut pengakuan korban, saat itu kunci sepeda motor miliknya  tertinggal pada saat membuka jok sepeda motor untuk menggantungkan helm," ucapnya 

Atas peristiwa itu korban pun melaporkan kepada pihak Mesjid Al Jihad perihal hilangnya sepeda motor miliknya.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman mesjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran mesjid," ucapnya.

Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban selanjutnya mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru," ungkapnya.

Baca Juga: Sarang Narkoba dan Judi Jalan Klambir V Gang Pantai di Sunggal Dihancurkan Polisi

Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Load More