/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:08 WIB
Ferdy Sambo tersangka utama pembunuhan Brigadir J mengikuti proses rekonstruksi. (Tankapan Layar Polri TV)

Deli.Suara.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigadir J, Selasa (30/8/2022) kemarin, menyisakan kekecewaan besar bagi pihak korban.

Sebab, tanpa ada alasan yang jelas, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diusir dari lokasi rekonstruksi di Jalan Saguling maupun Kompleks Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sontak saja, pengacara Brigadir J  menuding transparansi yang digaungkan kepolisian dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dianggap hanya omong kosong belaka.

“Kalau Rekonstruksi tidak transparan ini, ini artinya apa? omong kosong,” kata Johnson Panjaitan, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti dikutip dari suara.com, Rabu (31/8/2022). 

Ia lantas mempertanyakan keadilan publik dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang berlangsung tertutup dari kuasa hukum keluarga korban, sedangkan kuasa hukum dari tersangka diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi.

Hal senada juga disampaikan Kamaruddin Simanjuntak menyatakan sangat kecewa karena tak diizinkan masuk dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua.

Dia malah secara gamblang mengatakan, tim kuasa hukum keluarga korban diusir oleh Andi Rian, saat timnya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

"Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh, tetapi begitu Dirtipidum masuk, penasihat hukum pelapor tidak boleh," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Atas pengusiran kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam rekonstruksi pembunuhan, tim kuasa hukum berencana melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, dan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba dan Judi di Lahan Garapan Deli Serdang, 5 Pemadat Dicokok

"Kami secara resmi akan segera melaporkan (Andi Rian) ini kepada Presiden, kepada Komisi III dan Menko (Polhukam, Mahfud MD)," jelasnya.

Kamaruddin menegaskan, sebagai kuasa hukum pelapor, yakni keluarga Brigadir J, mestinya diberikan akses masuk dalam rekonstruksi. Ini berlaku kepada kuasa hukum kelima tersangka.

"Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh. Berarti kami dimusuhi. Dari pada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan berharga, lebih baik kami pulang. Toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apapun," jelas dia.

Apa Tanggapan Polri

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memberikan penjelasan terkait pernyataan Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir saat menghadiri Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Andi menegaskan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

Load More