"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi.
Andi pun menegaskan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak ada ketentuan atau kewajiban untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
"Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," papar Andi.
Dalam rekonstruksi, Andi mengatakan terdapat 78 adegan yang akan diperagakan oleh lima tersangka. Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," katanya.
Andi merinci 78 adegan terjadi di tiga lokasi yaitu di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang terjadi pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022.
Kemudian di rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) sebanyak 35 adegan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022. Selanjutnya ketiga di rumah Duren Tiga (rumah dinas) sebanyak 27 adegan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba dan Judi di Lahan Garapan Deli Serdang, 5 Pemadat Dicokok
Diketahui, dalam reka ulang pembunuhan Brigadir J, Polri menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf akan dihadirkan langsung.
Terkecuali Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya akan menjalani rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan. Putri Candrawathi tidak akan menggunakan baju tahanan lantaran belum berstatus tahanan meski telah ditetapkan tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Diusir Polisi saat Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Ancam Adukan Dirtipidum Bareskrim ke Jokowi dan DPR
-
Soal Perbedaan Pengakuan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Tanggapi Begini
-
Ferdy Sambo Gandeng Tangan Putri Candrawati saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum: itu Spontanitas
-
Jagat Dunia Maya Heboh Lapak Judi Dekat Akpol, Begini Jawaban Polda Jateng
-
Bharada E Kaget Kesaksian Tersangka Lain Berbeda, LPSK: Sedikit Tertekan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park
-
Supernova dan Revolusi Sastra Populer Indonesia Awal 2000-an
-
Tragedi Kresek Hitam: Sengkarut Sampah Plastik Pasca-Iduladha yang Tak Kunjung Usai
-
Hanya Ada 8 Klub! Misi Eks Barcelona Bawa PSG Samai Rekor Real Madrid di Liga Champions
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Vokalis Legenda Hardcore Punk Ngomel ke Penonton Pendukung Trump: Lo Ngerti Lirik Kami Gak?
-
Lima Jamaah Haji NTB Meninggal di Arab Saudi
-
Berapa Duit yang Dikantongi Juara Liga Champions? Yang Kalah Cuma Dapat Rp1,2 Triliun
-
Gitar Tua: Kisah Cinta Rhoma dan Ani yang Menguras Air Mata, Malam Ini di ANTV