News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:23 WIB
Jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). (Foto dok. Universitas Jenderal Soedirman)
Baca 10 detik
  • KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
  • Lembaga antirasuah menangkap 14 orang di Purwokerto dan Jakarta terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
  • Sebanyak sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna penentuan status hukum lebih lanjut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK sempat menangkap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta pada 20 Agustus 2026.

"12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut," katanya.

Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dengan demikian, dia mengatakan terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed.

Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: OTT Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Kedokteran

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Load More