Deli.Suara.com - Peristiwa mencekam dialami oleh seorang siswi SMA di Medan. Saat menaiki angkot untuk berangkat ke sekolah, remaja perempuan sebut saja Bunga (14) menjadi korban kekerasan seksual.
Peristiwa kekerasan seksual dalam angkot itu terjadi di Jalan dr Mansyur Medan. Korban yang ketakutan kemudian nekat melompat dari dalam angkot hingga mengalami luka-luka.
Sontak saja, warga sekitar yang melihat itu langsung mengamankan pelaku dan menghajar beramai-ramai hingga babak belur.
"Terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan pelaku pencabulan diketahui bernama Yusrendi (36) warga Kecamatan Perbaungan. Pelaku kini sudah ditahan di Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat mengatakan aksi pencabulan ini terjadi Senin tanggal 5 September 2022 pukul 06.30 WIB di Jalan Dr Mansyur, Medan.
"Saat itu korban akan berangkat ke sekolah dengan menumpangi angkot untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemudian ketika korban berada didalam angkot, tiba tiba pelaku langsung melakukan aksi perbuatannya terhadap korban," ujarnya.
Korban yang merasa dikejutkan dengan perbuatan pelaku, membuat korban syok dan lompat dari dalam angkot.
"Atas peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit USU. Kita berharap keadaan korban baik - baik saja sehingga dapat segera pulih kembali," sebutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut 7 September, BMKG: Waspada Hujan Lebat di Wilayah Pegunungan Pada Sore Hari
Kasat Reskrim menyebutkan pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian pada malam hari.
"Ketika pihak keluarga korban berada dilokasi kejadian, ada warga yang menunjukan ciri ciri pelaku. Kemudian pelaku langsung diamankan, namun saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya pelaku mendapat amukan warga diseputaran lokasi," ungkapnya.
Sementara kepada petugas, Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku mengaku pemakai narkotika.
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tarif Angkot di Bandung Naik Rp1.000 karena Dampak Kenaikan Harga BBM
-
Harga BBM Naik, Berikut Daftar Tarif Angkot Terbaru di Kota Depok
-
Kriminolog UI Sebut Kemungkinan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman
-
30 Trayek Angkot di Kabupaten Bogor Resmi Naik, Penyesuaian Tarif Sesuai Jarak Tempuh
-
SK Bupati Belum Turun, Tarif Angkot di Cianjur Sudah Naik Sebesar 30 Persen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan