Deli.Suara.com - Dengan alasan restorative justice, Polsek Medan Area membebaskan dua orang bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.
Adapun kedua orang penjambret yang dibebaskan yakni berinisial AB (25), CO (24) keduanya warga Medan.
Informasi dihimpun, Senin (12/9/2022) kedua pelaku ditangkap setelah menjambret HP milik wanita di Jalan Menteng Medan Area. Keduanya terjatuh dari sepeda motor usai dipepet penarik becak motor (Parbetor).
Usai tertangkap, kedua bandit jalanan ini lalu diboyong ke Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, baru sebentar berada di jeruji besi, keduanya berhasil menghirup udara bebas, usai berdamai dengan korban.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin ketika dikonfirmasi Deli.Suara.com, membenarkan kedua penjambret tersebut telah dipulangkan dengan alasan keadilan restoratif.
"Kami telah melakukan proses perkaranya, lalu korban membuat surat pada Polsek mengenai pencabutan perkara dan mohon perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan," katanya.
Ia mengatakan karena diantara kedua belah pihak sudah mufakat berdamai, maka Polsek Medan Area menempuh restorative justice dalam menangani perkara ini.
"Lalu kita tanya kedua belah pihak benar adanya (damai), maka perkaranya kita RJ demi untuk tidak membebani mereka lagi," tukasnya.
Dikutip dari laman Kompolnas, salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif ialah SE Kapolri Nomor 8/VII/2018.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Bergabung dengan India dan China untuk Membeli Minyak Rusia
Dijelaskan dalam SE itu, pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil.
Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, semisal perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.
Selain sejumlah SE, Perkap, dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice. SK itu merinci mengenai syarat dan jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara damai.
Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa dialog yang menjadi cara penuntasan perkara akan dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban dan pelaku.
Cara ini dimaksudkan agar adanya pemulihan korban dengan ganti rugi dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara ini, semisal pencurian ringan hasil perkebunan, penggelapan cicilan oleh karyawan sektor finansial, penipuan ringan, kecurangan perdagangan, perusakan barang dengan kerugian barang hanya Rp600 ribu, dan penadahan yang nilai kerugiannya hanya Rp600 ribu.
Ancaman hukuman maksimal untuk perkara-perkara pidana itu hanya berupa tiga bulan kurungan dan denda Rp2,5 juta. Karena itu, penuntasan perkaranya dianggap tidak perlu melalui pengadilan.
Berita Terkait
-
PKS Apresiasi Sikap Bobby Nasution yang Ngamuk ke Petugas Parkir Liar
-
Penjelasan Bobby Nasution Soal Dugaan Perkosaan Siswi SD di Medan
-
Sumber Daya Laut Buton Tengah Melimpah, Teten Masduki: Kita Ganti Nama Teri Medan Jadi Teri Waburense
-
Prakiraan Cuaca Sumut Senin 12 September: Cerah Berawan Suhu Udara 33 Derajat Celcius
-
Lihat Bobby Nasution 'Sikat' Jukir Liar yang Bikin Jalanan Medan Semerawut: Kau Preman Sini? Hah
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Review Drama Korea Your Honor: Ketika Keadilan Tak Lagi Hitam Putih
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Jika Produksi Masih Kurang, ESDM Beri Kesempatan Perusahaan Tambang Revisi RKAB
-
VIDEO: Demonstrasi Mahasiswa Diwarnai Aksi Bentrok dengan Aparat, Terlibat Saling Dorong
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK
-
Tips Skincare Pagi untuk Kulit Keriput dari Dokter, Simak 3 Rekomendasi Produknya!
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany