Deli.Suara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menggabungkan dua berkaras perkara Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut penggabungan dua berkas perkara tersebut dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Namun, menurutnya hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan,” ucap Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Ketut menuturkan, saat ini pihaknya masih meneliti lima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara tersebut meliputi tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma’ruf.
Selain itu, penelitian juga tengah dilakukan terhadap tujuh berkas perkara obstruction of justice. Ketujuh berkas itu meliputi tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
“Sekarang dalam proses penelitian berkas perkara karena baru kita terima dua dan satu kemarin,” katanya.
Terkait dua perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan puluhan JPU. Untuk kasus pembunuhan Brigadir J ada 30 JPU yang disiapkan.
Baca Juga: Dybala dan Belotti Klinis di Liga Europa, Jose Mourinho Puas
“Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya,” ungkap Ketut.
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice, JPU yang disiapkan mencapai 43. Mereka disiapkan untuk tujuh orang tersangka.
“Perkara obstruction of justice ada 43 jaksa tapi untuk tujuh berkas perkara, bukan satu berkas perkara 43,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
PSI Rilis Hasil Survey Kinerja Polri Ungkap Kasus Brigadir J, Deddy Corbuzier: Survey Mereka Berapa Orang?
-
Kebenaran Si Cantik Dinikahi Ferdy Sambo Bikin Putri Naik Pitam, Sampai Kuasa Hukum Brigadir J Konfirmasi ke Petinggi Polri
-
Akankah Putri Candrawathi Ditahan? Kejagung Tak Mau Gegabah dan Tunggu Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Rampung
-
Deddy Corbuzier Heran, Undang Polisi ke Podcast soal Ferdy Sambo Kok Tak Ada yang Datang
-
Rincian Dugaan Kasus Pencucian Uang yang Menjerat Putri Chandrawati
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus