Deli.Suara.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Sumatera Utara (Sumut) semakin mengkhawatirkan. Terkini, seorang siswi SD berinisial J (8) menjadi korban.
Mirisnya, pelaku pelecehan ini dilakukan oleh seorang oknum mahasiswa berinisial AZ (22). Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni menyampaikan pihaknya yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku.
"Terhadap pelaku (pelecehan seksual terhadap anak) sudah kita amankan," katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Ia mengatakan dari pemeriksaan dari korban maupun pelaku, terungkap AZ beraksi dengan modus berpura-pura menjemput korban pulang sekolah, kemudian mengantarnya ke rumah, naik sepeda motor.
"Saat korban dan abangnya pulang sekolah hendak menuju rumah, diperjalanan pulang tiba-tiba tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor," ujar AKBP Imam.
Pelaku lalu mengajak siswi SD ini naik sepeda motor untuk diantarkan pulang ke rumah, sedangkan abang korban tidak diajak pelaku.
"Kemudian di tengah jalan pelaku memberhentikan sepeda motornya dan mereka turun lalu pelaku membawa korban ke semak semak," ucapnya.
Kapolres mengatakan siswi SD yang ketakutan berusaha melarikan diri, tapi apa daya, pelaku langsung menyergap bocah perempuan ini.
Baca Juga: Surya Paloh Sebut Buzzer Bikin Rusak Negara: Ini Harus Segera Kita Akhiri
"Kemudian pelaku menggendong korban ke kamar mandi, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.
Dalam situasi mengerikan itu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari cengkraman pelaku. Dengan menangis sesenggukan, korban menceritakan seluruh perbuatan pelaku kepada ibunya.
Polisi yang menerima laporan itu, lanjut AKBP Imam kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya membekuk pelaku.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Atas kejadian ini, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anak yang beraktivitas di luar rumah, untuk mengantisipasi kejahatan seksual terhadap anak terjadi.
Berita Terkait
-
Nyanyi di Perkenalan Mahasiswa Baru, Suara Cewek Ini Jadi Perhatian Kampus
-
Dear Mahasiswa, Ini 5 Hal yang Sering Disesali setelah Kita Lulus Kuliah
-
Nadiem Ajak Mahasiswa Indonesia di New York Berkontribusi untuk Tanah Air
-
Prakiraan Cuaca Sumut 18 September, Berpeluang Hujan
-
Prakiraan Cuaca Sumut, Minggu 18 September: Mendung Berpeluang Hujan
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Beberapa Hari Sebelum Meninggal, Ibu Fedi Nuril Diyakini Kasih Firasat
-
Pelatih Ganda Putra Indonesia Pasang Target Juara di Indonesia Open 2026
-
Putih Lawan Hitam
-
Ulasan Novel Rencana Besar, Misteri Hilangnya Uang Rp 17 Miliar
-
ShopeePay Hadirkan Transfer Gratis ke Semua Bank, Bebas Biaya Admin dan Tarik Tunai
-
Thalita Ramadhan Akui Fisik Jadi Sebab Kekalahan atas Wakil India di Malaysia Masters 2026
-
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
-
Kejutan! Leo/Daniel Tersingkir di Babak Pertama Malaysia Masters 2026
-
Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila
-
BRI Insurance dan PNM Gelar Edukasi Literasi Asuransi, Dukung Ketahanan Finansial UMKM