Deli.Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Kota Medan, Rabu, 21 September 2022.
Prakirawan BMKG Medan, Christin A Matondang mengatakan pada pagi hari diperkirakan cerah berawan. Suhu udara berkisar antara 23 hingga 32 derajat celcius.
"Pada siang hari kondisi cuaca juga cerah berawan," ujarnya.
Christin mengatakan memasuki malam hari diperkirakan terjadi hujan dengan intensitas sedang.
"Sedangkan pada malam hari, diperkirakan cuaca Kota Medan mengalami hujan sedang. Suhu udara mencapai 24 derajat celcius dengan kelembapan udara mencapai 90%. Angin bergerak ke arah barat daya dengan kecepatan 10 km/jam," ujarnya
Untuk wilayah lainnya di Sumut pada siang sampai sore hari berpotensi hujan ringan hingga sedang diantaranya, Langkat, Kep. Nias, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir, Humbang Hasundutan, Simalungun.
Kemudian, Deli Serdang, P. Siantar, Asahan, Toba, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Mandailing Natal.
Reporter: Beni Nasution
Baca Juga: Malam-malam Kebakaran Hebat Terjadi di Hamparan Perak Deli Serdang
Berita Terkait
-
Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Mentawai, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Potensi Hujan Turun di 20 Daerah Jawa Barat
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 21 September: Umumnya Cerah Berawan
-
Prakiraan Cuaca di Jogja 21 September 2022, Bantul dan Kulon Progo bakal Diguyur Hujan
-
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat, Rabu 21 September 2022
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja