Deli.Suara.com - Satreskrim Polres Batubara berhasil membekuk pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang masih dibawah umur berjenis laki-laki, F (16) mengakibatkan korban wanita lansia berinisial L (65) meninggal dunia.
"Tim Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pada hari ini, (22/9/2022). Kasusnya pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dengan perincian," terang Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ia mengungkapkan, kejadian di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan lisan kadus I. Mereka menemukan mayat (Leko) di dalam kamar belakang dalam posisi ditimpa oleh kain dan karpet serta beberapa tas," ucapnya.
Sontak Kadus pun beserta dengan masyarakat melapor ke polisi untuk penanganan yang lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A / 723 / IX / 2022/ SPKT.SAT RESKRIM/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, Tanggal 21 September 2022.
Mendengar hal tsb tim opsnal sat Reskrim yg dipimpin oleh Kapolres Batubara AKBP Jose D.C Fernandes bersama Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan unit identifikasi polres Batubara dan anggota reskrim berangkat ke TKP.
"Setelah melakukan olah TKP, kemudian jenazah korban dibawa ke RS Brimob untuk VER mayat," ucap Kasi Humas.
Tak lama kemudian, Itu RN Zebua mengatakan pihak polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Jatanras dipimpin oleh AKP J.H Tarigan menemukan keberadaan sepeda motor korban.
Baca Juga: Resesi Global Semakin Suram Dampak Perang Rusia-Ukraina, Ketahanan Pangan Harus Prioritas
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan berinisial F yang masih di bawah umur," ucapnya.
Barang bukti yang didapatkan, satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, sepasang anting-anting emas, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan satu unit sepeda motor.
"Kalau dilakukan orang dewasa
Pelakunya dapat dijerat pasal 365 ayat 4 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Tetapi kalau pelakunya anak dibawah umur berlaku Undang - Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak," tambahnya.
Reporter : Beni Nasution
Berita Terkait
-
Ogah Rentenir Kembali Makan Korban, Wabup Garut Ajak Warga Lakukan Ini
-
Gudang BBM Palembang Meledak, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kecelakaan Maut di Sukabumi, 3 Orang Dikabarkan Tewas
-
Video Sesama Jenis di Banjarmasin Geger, Korban Disebut Sudah Melapor, Motif Sakit Hati
-
Pembayaran Ganti Rugi bagi Korban Kekerasan Seksual Minim, LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian