Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Usulan tersebut menyusul disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengaturan dana bantuan korban menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.
Dia mengilustrasikan, pada 2020, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp7 miliar.
"Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp101 juta atau kurang dari 10% dari angka perhitungan LPSK," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Dalam UU TPKS, salah satu terobosan adalah diaturnya mengenai dana bantuan korban, yakni Pasal 1 angka 21 UU TPKS, dana bantuan korban yakni dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” kata Hasto.
Lanjutnya, butuh satu langkah lagi yang harus dipikirkan memastikan hak yang telah diatur ini sampai ke tangan para korban.
"Sebagaimana mandat Pasal 35 ayat (4) UU TPKS, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan atau pengaturan dana bantuan korban sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPP tentang Dana Bantuan Korban," jelasnya.
Hasto merinci, terdapat beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK, antara lain mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, dan kelembagaan dana bantuan korban.
Kemudian pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan koorban tersebut.
RPP itu diusulkan kepada Kemenkumham agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar
-
Kabar Baik Bagi Korban DNA Pro, LPSK Memungkinkan Fasilitasi Pengajuan Restitusi Pengembalian Kerugian
-
Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita
-
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi