/
Jum'at, 30 September 2022 | 17:17 WIB
Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

Deli.Suara.com - Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya resmi ditahan polisi, Jumat (30/9/2022) hari ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan istri Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyerahan berkas ke Jaksa.

"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya seperti dilansir dari SuaraSumut.id.

Lebih lanjut dikatakan Kapolri, kondisi kesehatan Putri Candrawathi juga dalam keadaan baik.

"PC dalam keadaan baik," kata Listyo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total sudah ada lima tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi

Respon Tim Kuasa Hukum
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi memberikan respon terkait dengan penahanan ini. Ia mengaku Putri Candrawathi penuhi kewajiban hukum dan ikhlas ditahan

Selain ikhlas dengan adanya penahanan ini, tim kuasa hukum juga bersyukur dengan kondisi kliennya.

"Kami bersyukur kondisi klien kami baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi," katanya lewat cuitan di Twitter.

Baca Juga: PSMS Medan Fokus Pemulihan Pemain Sebelum Bertolak ke Banten

Febri mengaku ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama.

"Setelah pemeriksaan kesehatan, dan proses administrasi terkait kewajiban sbg tersangka, Penyidik melakukan penahanan dengan penjelasan untuk mendukung proses sidang," katanya.

Masih Febri menyampaikan dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya.

"Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan. Ibu Putri adalah seorang perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat & membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima," pungkasnya.

Load More