/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:46 WIB
Ilustrasi penikaman. (Shutterstock)

Deli.Suara.com - Berawal dari cekcok mengenai tanda tangan surat ahli waris, seorang pria berinisial R (45) di Medan terkapar ditikam adik iparnya, MIS (40).

Penganiayaan ini terjadi di dalam rumah di Jalan Jermal V Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai. Sontak saja, atas kejadian ini pihak keluarga korban membuat laporan kepada pihak berwajib.

"Dalam laporannya, korban yang merupakan abang ipar dari pelaku datang ke rumah kontrakan MIS di Jalan Jermal V bersama istrinya untuk menandatangani surat ahli waris dari almarhum mertua laki-laki korban," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba, Selasa (4/10/2022).

Ia mengatakan dengan adanya tanda tangan itu dapat digunakan sebagai kelengkapan surat-surat atau administrasi di bank supaya bisa mengambil uang tabungan milik almarhum.

Lanjut Kanit, apabila uang tersebut keluar nantinya akan digunakan membayar rumah kontrakan pelaku. Dimana sebelumnya korban telah mendahulukan uangnya sendiri untuk membayar kontrakan. 

Namun pelaku langsung marah-marah serta emosi dan tidak mau menandatanganinya.

"Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar. Tak lama MIS keluar sembari menenteng pisau cutter," kata Philip.

Tanpa ada peringatan, pelaku berusaha menusuk tubuh Rosdianto secara berulang-ulang. Dengan spontan korban menangkisnya dengan tangannya hingga terluka dan berdarah.

Lanjut Kanit, dengan spontan istri korban langsung berteriak sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi. 
Sementara warga lainnya melapor ke Polsek Medan Area.

Baca Juga: Polres Tanjung Balai Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Kanit Reskrim yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi bersama anggotanya. Saat hendak kabur, pelaku berhasil dibekuk. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pisau digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 3 tahun," pungkasnya.

Load More