Deli.suara.com - Bintang Hollywood Kim Kardashian tengah dirundung hari sial. Pasalnya Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC AS) mengenakan denda sebesar US$1,26 juta usai menjadi bintang promosi token Ethereum Max (EMAX) di bulan Juni 2021.
Alih-alih dapat cuan, janda Kanye West itu malah dapat hukuman. Sial nian.
Menanggapi kasus yang menimpa Kim, Pengamat sekaligus investor aset kripto Vinsensius Sitepu mengatakan, sebenarnya Ethereum Max itu tidak termasuk kripto abal-abal.
"Itu karena belum ada indikasi penipuan (fraud) oleh pendirinya dan sang CEO, yakni Peter-Paul Seidenschnur, tidak terlibat kasus," tutur Vinsen kepada Deli.suara.com via aplikasi bincang, Rabu (5 Oktober 2022).
Dalam pandangannya, kasus yang menimpa Kim Kardashian tergolong kasus perdata, karena selebritas itu tidak melaporkan uang imbalan yang diberikan oleh Tim Ethereum Max kepada Kim.
"Terkait pelaporan itu, sesuai undang-undang sekuritas, Kim memang harus melaporkan kepada SEC," ujar Pemimpin Redaksi di media Blockchainmedia.id tersebut.
Dia melanjutkan, kasus serupa pernah juga menimpa aktor kawakan Hollywood, Steven Seagal pada September 2021.
"Steven Seagal terbukti dan mengaku terlibat dalam dalam Initial Coin Offering (ICO) kripto "Bitcoiin" pada tahun 2017. Ketika ia didapuk sebagai “duta besar” untuk perusahaan Bitcoiin2Gen yang menerbitkan aset kripto Bitcoiin," katanya.
Kala itu SEC menyebutkan, mendapatkan bayaran US$250.000 dalam bentuk uang tunai dan US$750.000 dalam bentuk kripto Bitcoiin.
"Akan tetapi Steven Seagal di awal mengakui tidak menerima uang sebesar, itu hingga ia pun mengakui dan bersedia membayar denda, yakni sebesar US$255 ribu," kata Vinsensius.
Wajib Ekstra Hati-hati
Vinsen mengatakan, dua kasus itu adalah pesan tegas bagi trader ataupun investor kripto manapun, termasuk di Indonesia, bahwa harus ekstra hati-hati dan waspada terhadap penawaran kripto yang digembar-gemborkan oleh selebritas dan influencer.
"Pasalnya, belum tentu si pesohor itu terlibat langsung dan memang serius membesarkan kripto tertentu, tetapi sekadar dibayar untuk mempromosikan," ujarnya.
"Masalahnya di Indonesia, untuk konteks promosi kripto tertentu oleh influencer yang juga asal Indonesia, belum ada sanksi tegas mirip seperti yang dilakukan oleh SEC. Komisi di AS itu setara dengan OJK di Indonesia, kendati aset kripto di Tanah Air tidak tergolong sebagai sekuritas (efek), melainkan komoditas, di bawah kontrol Bappebti, Kementerian Perdagangan RI," kata Vinsen.
Dia menjelaskan, contoh fraud dan bentuk pelanggaran lainnya misalnya adalah kedoknya adalah investasi, tetapi modelnya adalah skema Ponzi dan para pendirinya melarikan diri, seperti yang terjadi pada kasus OneCoin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung