Bisnis / Ekopol
Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat merayakan Hari Buruh Internasional bersama serikat-serikat pekerja di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk melindungi hak-hak seluruh pekerja Indonesia.
  • Satgas menjadi jalur pengaduan satu pintu terkait masalah upah, sistem outsourcing, dan ancaman PHK bagi para buruh.
  • Satgas melibatkan perwakilan serikat pekerja guna mempercepat penanganan sengketa serta memotong rantai birokrasi yang selama ini menghambat.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, buruh bisa membawa seluruh persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi ke SAtuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.

Dasco menjelaskan, satgas itu sengaja dibentuk atas inisiasi Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah konkret membela buruh di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Berbicara di hadapan perwakilan aliansi serikat buruh di DPR, Jumat (1/5), Dasco mengatakan satgas itu adalah jalur tercepat bagi buruh untuk mengadukan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari masalah upah hingga sistem outsourcing yang kerap dikeluhkan.

"Keberadaan satgas adalah jawaban atas kerumitan birokrasi yang selama ini sering menghambat penyelesaian sengketa antara buruh dan perusahaan," kata Dasco, dikutip hari Sabtu (2/5/2026).

Buruh, kata dia, tak perlu mengkhawatirkan efektivitas satgas tersebut karena dibentuk bersama-sama dengan serikat pekerja.

"Pokoknya, kalau kawan-kawan menghadapi masalah upah, sistem outsourcing, PHK dan lain0lain, bisa dibawa ke satgas supaya memutus rantai birokrasi yang panjang," pintanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan aliansi serikat buruh memberikan keterangan pers seusai beraudiensi pada peringatan Hari Buruh Internasional di DPR, Jumat (1/4/2026).

Buka peluang ambilalih perusahaan

Menurut Dasco, Satgas PHK tidak bekerja secara tertutup. Pemerintah sengaja melibatkan perwakilan dari serikat buruh dalam struktur organisasinya agar penanganan kasus di lapangan bisa berjalan optimal dan transparan.

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi informasi yang tersumbat dari pihak pekerja ke telinga pengambil kebijakan.

Baca Juga: May Day Vibes: Kerja Jalan, Harga Naik, Pekerja Perempuan Makin Overthinking

Menariknya, meski baru saja diluncurkan, satgas ini rupanya sudah mulai bekerja memetakan titik-titik rawan krisis di berbagai sektor industri.

Sejumlah laporan mengenai potensi PHK massal, sudah masuk ke meja kerja mereka untuk segera ditindaklanjuti sebelum benar-benar terjadi.

"Tadi, kawan-kawan buruh sudah melaporkan ke pihak pemerintah, ada sejumlah perusahaan yang dalam dua atau tiga bulan nanti berencana PHK. Laporannya sudah masuk ke satgas untuk diantisipasi," kata Dasco.

Tak hanya itu, Dasco mengatakan, pemerintah juga tak bakal tinggal diam bila ada perusahaan yang tengah kesulitan sehingga terancam tutup.

Ia mengatakan, pemerintah membuka peluang mengambilalih 'perusahaan sakit' agar tak ada PHK terhadap buruhnya.

"Presiden sudah menegaskan, kalau ada perusahaan yang kesulitan, akan dibantu. Bahkan kalau memang atk mampu, akan diambil alih, ini supaya kawan-kawan buruh bisa tetap bekerja," kata dia.

Load More