/
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:41 WIB
Beni Nasution

Deli.Suara.com - Polrestabes Medan memusnahkan 84, 6 Kg ganja di Jalan Tanah Garapan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022).

"Penangkapan ini dari September hingga Oktober di wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan. Total ganja yang dimusnahkan 84,6 kg dari 8 kasus. Ada sembilan tersangka yang ditangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan. 

Dikatakan Valentino, pengungkapan ini merupakan hasil jerih payah personel dan masyarakat yang sudah turut membantu. 

"Sebagai apresiasi kami tentu yang banyak menyedot perhatian adalah penemuan ganja seberat 32 kg di Percut Sei Tuan. Penemuan ini langsung dari masyarakat untuk diserahkan ke pihak kepolisian,"jelasnya.

Lebih jauh, kesembilan tersangka yang diamankan, yaitu HS (26), RF (41), JA (41), MA (23), LD (24), FT (26), T (44), MA (21),  S (41).

Pantuan Deli.Suara.com di lokasi, puluhan kilogram ganja dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong yang sudah dimodifikasi.

Reporter : Beni Nasution

Load More