/
Senin, 24 Oktober 2022 | 15:39 WIB
Foto: Istimewa

Namun, berkaca pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan seharusnya tetap berlanjut ke tahapan pidana meski Rudolf mengidap gangguan jiwa. 

Meski demikian, hakim memiliki wewenang untuk menilai apakah Rudolf memang benar memiliki masalah kejiwaan dan layak dijatuhi pidana atau tidak. 

Pasal 44 ayat 2 KUHP memberi ruang bagi Rudolf untuk bebas dari pidana dan sebagai gantinya akan dijebloskan ke rumah sakit jiwa.

Sumber: Suara.com 

Load More