Foto: Istimewa
Namun, berkaca pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan seharusnya tetap berlanjut ke tahapan pidana meski Rudolf mengidap gangguan jiwa.
Meski demikian, hakim memiliki wewenang untuk menilai apakah Rudolf memang benar memiliki masalah kejiwaan dan layak dijatuhi pidana atau tidak.
Pasal 44 ayat 2 KUHP memberi ruang bagi Rudolf untuk bebas dari pidana dan sebagai gantinya akan dijebloskan ke rumah sakit jiwa.
Sumber: Suara.com
Komentar
Berita Terkait
-
Rudolf Tobing Diduga Idap Gangguan Jiwa, Bisa Bebas dari Pidana Pembunuhan
-
Geger! Postingan Rudolf Tobing 4 Tahun Lalu, Singgung Soal Teman Buruk dan Sarankan 'Eliminasi', Ingin Bunuh Icha Sejak Lama?
-
Diduga Idap Gangguan Jiwa, Rudolf Pembunuh Berdarah Dingin Lolos Pidana?
-
Terpopuler: Lesti Kejora Didepak dari Juri D Academy, Kengerian Christian Rudolf Pembunuh Icha
-
Rudolf Terlihat Blingsatan di Lift saat Korban Masih Hidup, Netizen: Kayaknya Emang Kurang 1 Ons
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir