Foto: Istimewa
Namun, berkaca pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan seharusnya tetap berlanjut ke tahapan pidana meski Rudolf mengidap gangguan jiwa.
Meski demikian, hakim memiliki wewenang untuk menilai apakah Rudolf memang benar memiliki masalah kejiwaan dan layak dijatuhi pidana atau tidak.
Pasal 44 ayat 2 KUHP memberi ruang bagi Rudolf untuk bebas dari pidana dan sebagai gantinya akan dijebloskan ke rumah sakit jiwa.
Sumber: Suara.com
Komentar
Berita Terkait
-
Rudolf Tobing Diduga Idap Gangguan Jiwa, Bisa Bebas dari Pidana Pembunuhan
-
Geger! Postingan Rudolf Tobing 4 Tahun Lalu, Singgung Soal Teman Buruk dan Sarankan 'Eliminasi', Ingin Bunuh Icha Sejak Lama?
-
Diduga Idap Gangguan Jiwa, Rudolf Pembunuh Berdarah Dingin Lolos Pidana?
-
Terpopuler: Lesti Kejora Didepak dari Juri D Academy, Kengerian Christian Rudolf Pembunuh Icha
-
Rudolf Terlihat Blingsatan di Lift saat Korban Masih Hidup, Netizen: Kayaknya Emang Kurang 1 Ons
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Lenovo IdeaPad Slim 5i Gen 9: Laptop Tipis, Performa Buas untuk Kerja dan Kuliah
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tips Aman Traveling Saat Hamil, Dokter Bagikan Hal Penting yang Harus Diperhatikan
-
Monitor Gaming Acer Terbaru Hadir dengan Refresh Rate 1000Hz, Resolusi 5K, dan Visual AI 3D
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
Rayakan 10 Tahun Tayang, Drakor Love in the Moonlight Siapkan Acara Spesial
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Wangi Popcorn Khas Bioskop Menggoda di Jakarta Fair, Pengunjung Bisa Racik Sesuai Selera
-
Piala Dunia 2026: Ramin Rezaeian Ungkap Arti Selebrasi Golnya Saat Iran Tahan Selandia Baru
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan