- KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Polres Pekalongan Kota pada 17-19 Juni 2026.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun 2023-2026.
- Penyidik KPK menduga Fadia menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar melalui perusahaan terafiliasi keluarga dari rangkaian kontrak proyek pemerintah daerah tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6).
Menjelang agenda tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak ada upaya pengondisian terhadap para pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan KPK dari hari Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada,” kata Sukirman di Pekalongan, Selasa.
Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui kepada penyidik.
“Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain oleh pihak tersangka.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminjam fasilitas ruang pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota yang akan digunakan selama tiga hari untuk pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK pada 2026 yang dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Pada 4 Maret 2026, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga terdapat konflik kepentingan karena perusahaan yang terafiliasi keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam perhitungan awal penyidik, Fadia dan pihak terkait diduga menerima sekitar Rp19 miliar dari rangkaian kontrak pengadaan tersebut dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada pihak terkait, serta Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum terdistribusi.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Mal Jakarta Mulai Sepi, Kunjungan Turun 10 Persen Akibat Daya Beli Masyarakat Melemah