- KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Polres Pekalongan Kota pada 17-19 Juni 2026.
- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun 2023-2026.
- Penyidik KPK menduga Fadia menerima keuntungan sebesar Rp19 miliar melalui perusahaan terafiliasi keluarga dari rangkaian kontrak proyek pemerintah daerah tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6).
Menjelang agenda tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak ada upaya pengondisian terhadap para pihak yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan KPK dari hari Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6), silakan datang. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian, sama sekali tidak ada,” kata Sukirman di Pekalongan, Selasa.
Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap terbuka dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui kepada penyidik.
“Yang paling penting adalah setransparan mungkin. Silakan, sesuai yang dibutuhkan oleh KPK dijawab dan diberikan keterangannya sebaik mungkin,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain oleh pihak tersangka.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK meminjam fasilitas ruang pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota yang akan digunakan selama tiga hari untuk pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK pada 2026 yang dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Pada 4 Maret 2026, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga terdapat konflik kepentingan karena perusahaan yang terafiliasi keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam perhitungan awal penyidik, Fadia dan pihak terkait diduga menerima sekitar Rp19 miliar dari rangkaian kontrak pengadaan tersebut dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada pihak terkait, serta Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum terdistribusi.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara