/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe yang saat ini berstatus tersangka dari KPK. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya sudah memeriksa sebanyak 50 saksi selama proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan statusnya kini sebagai tersangka.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta dan beberapa tempat lainnya,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Alex menjelaskan, proses penyidikan yang kini berjalan di lembaga antirasuah dari sebelum Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. 

Dimana, pada 12 September 2022 lalu, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai saksi.

“Untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. (yang bersangkutan tidak hadir),” kata Alex.

Kemudian, pada 26 September 2022 lalu, Lukas Enembe dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, ia juga tidak hadir dan mengirimkan surat beralasan sakit.

“Untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. (yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura,” jelas Alex. 

Oleh karena itu, dalam tindak lanjut upaya hukum yang dilakukan kPK adalah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas. Dengan KPK akan datang langsung memeriksa Lukas Enembe di Papua dengan mengirim tim IDI bersama penyidik KPK. 

“Penyidik beserta Dokter KPK, telah bertemu dengan Kuasa Hukum dan Dokter Pribadi LE (Lukas Enembe) untuk membahas medical record LE,” tutur Alex. 

Baca Juga: Malu-malu Kucing, Bunda Corla Akhirnya Terima Tantangan Atta Halilintar Teriak "Ashiapp" Didalam Bus

“Sampai saat ini terus dilakukan oleh penyidik KPK,” tambahnya. 

Diketahui, KPK usai melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder. Di antaranya adalah Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih dan tim dokter IDI di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022). 

“LE (Lukas Enembe) akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik,” ucap Alex.

“Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka,” ujar Alex. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. 

Load More