/
Kamis, 03 November 2022 | 14:00 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Instagram)

Deli.Suara.com - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memandang Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Irawan atau Iwan Bule maupun jajarannya bisa terkena pidana atas tragedi Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu. 

"Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menko Polhukam, Mahfud MD mengeluarkan rekomendasi antara lain meminta agar pengurus PSSI mundur. Tapi rekomendasi tersebut masih disesuaikan," ucap Hotman, seperti dilihat Deli.Suara.com dari acara Hot Room, di Metrotvnews, Kamis (3/11/2022).

Dikatakannya, harusnya PSSI mengikuti saran tersebut yang sudah menewaskan sampai ratusan orang. Hotman bilang harusnya PSSI belajar seperti pemerintah atau pemimpin yang ada di Jepang. 

"Kapan kita mengikuti budaya Jepang yang pengurusnya mundur kalau ada masalah," ucapnya.

Tak hanya tanggungjawab moril saja, Hotman melihat ada unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini, yakni dugaan pelanggaran atas UU No 11 Tahun 2022 tentang olahraga. 

"Pasal 52 itu penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik," ujarnya. 

Adanya landasan tersebut, lanjut Hotman jika dilanggar memenuhi pasal UU No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Dimana dalam Pasal 103 ayat 1, dia katakan penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan ketentuan daerah setempat, keamanan dan ketertiban publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun penjara dan/didenda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, Feri Amsari yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, menyampaikan sesuai keputusan TGIPF Ketum PSSI dan jajarannya untuk mundur harusnya dipenuhi.

Baca Juga: Selama Oktober 2022, Polisi Tangkap 124 Bandit Jalanan di Medan

"Lalu proses hukum, sebagaimana temuan dari TGIPF ada faktor subjek hukum yang bisa bertanggungjawab . Itu bisa menjadi permulaan proses hukum untuk mempidana," ucapnya.

Feri mendukung atas keputusan TGIPF dan juga meminta melakukan proses hukum kepada ketua PSSI.  

"Tapi juga perlu dilihat apakah dia (Ketum PSSI) mengetahui penonton yang hadir sebenarnya atau tidak. Namun, secara etik dia sudah terpenuhi salah," ujarnya.

"Kalau tanggung jawab etik, memang semua bisa kena sampai anak buah. Kalau kelalaian harus dilihat siapa yang di lapangan, kalau di titik tertentu memang bukan hanya PSSI tapi juga organisasi keamanan," pungkasnya.

Diketahui, Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata. Kejadian ini merenggut korban jiwa massal.

Load More