Deli.suara.com - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani, digelar hari ini (Senin, 14 November).
Dalam info sebelumnya dari PN Serang, sidang akan dilaksanakan Nikita pada pukul 09.00 WIB, dan dilakukan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.
Seperti disampaikan kuasa hukumnya, Nikita berharap sidang tersebut digelar langsung dan dihadiri Dito Mahendra sebagai pelapornya.
"Niki sudah sangat siap dari kemarin. Bahkan Niki minta sidangnya langsung dan gak pake sidang virtual agar dia bisa bertemu langsung sama Dito Mahendranya," ungkap Fahmi Bachmid, kemarin.
"Lagi juga Niki tidak dalam kondisi positif Covid-19, yang membuat sidang digelar virtual. Toh kemarin yang sidang teroris saja di masa pandemi masih digelar langsung dan menghadirkan tersangkanya, ini kok yang sudah aman Covid-19, kasusnya ringan masih dipaksa sidang virtual, ada apa?" tambahnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Kahfi, menyampaikan tidak ada persiapan khusus jelang persidangan artis Nikita Mirzani.
"Tidak ada persiapan khusus. "Melaksanakan sidang offline di pengadilan," ujar Kahfi, seperti dilansir dari Tribun.
Namun Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat permohonan.
Surat permohonan tersebut berisi apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.
Baca Juga: Dogiyai Papua Tengah Rusuh, Empat Warga Sipil Dilaporkan Hilang
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," beber Uli.
Uli menegaskan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan. "Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya."
Artis Nikita Mirzani kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. Dirinya dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilaporkan pengusaha Dito Mahendra. [BIN]
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri