Deli.suara.com - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani, digelar hari ini (Senin, 14 November).
Dalam info sebelumnya dari PN Serang, sidang akan dilaksanakan Nikita pada pukul 09.00 WIB, dan dilakukan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Serang.
Seperti disampaikan kuasa hukumnya, Nikita berharap sidang tersebut digelar langsung dan dihadiri Dito Mahendra sebagai pelapornya.
"Niki sudah sangat siap dari kemarin. Bahkan Niki minta sidangnya langsung dan gak pake sidang virtual agar dia bisa bertemu langsung sama Dito Mahendranya," ungkap Fahmi Bachmid, kemarin.
"Lagi juga Niki tidak dalam kondisi positif Covid-19, yang membuat sidang digelar virtual. Toh kemarin yang sidang teroris saja di masa pandemi masih digelar langsung dan menghadirkan tersangkanya, ini kok yang sudah aman Covid-19, kasusnya ringan masih dipaksa sidang virtual, ada apa?" tambahnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Kahfi, menyampaikan tidak ada persiapan khusus jelang persidangan artis Nikita Mirzani.
"Tidak ada persiapan khusus. "Melaksanakan sidang offline di pengadilan," ujar Kahfi, seperti dilansir dari Tribun.
Namun Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat permohonan.
Surat permohonan tersebut berisi apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.
Baca Juga: Dogiyai Papua Tengah Rusuh, Empat Warga Sipil Dilaporkan Hilang
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," beber Uli.
Uli menegaskan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan. "Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya."
Artis Nikita Mirzani kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. Dirinya dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilaporkan pengusaha Dito Mahendra. [BIN]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bung Ferry: Mauricio Souza Kecewa Berat
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
Lampung Melesat di Peringkat 2 Sumatera! BI Prediksi Ekonomi Terus Ngegas Hingga Akhir 2026
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina