Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo Cs terkait dengan perkara pembunuhan dan “obstruction of justice” selama seminggu.
Sempat tersiar isu bahwa penundaan itu berkaitan dengan KTT G20 yang diselenggarakan di Bali. Seperti diketahui, agenda Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20, akan diselenggarakan di Bali Indonesia pada tanggal 15-16 November 2022.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya yang dibagikan menyebut bahwa penundaan tersebut berdasarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut fakta-fakta sidang Ferdy Sambo CS ditiadakan pekan ini:
Dua Keputusan yang Dibuat Hakim
Berdasarkan keterangan, dalam persoalan tersebut, hakim membuat sebanyak dua keputusan. Keputusan pertama yaitu menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Keputusan kedua, yaitu soal penetapan majelis hakim terkait dengan penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Bukan Terkait KTT G20 di Bali
Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut bahwa sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk melakukan evaluasi jalannya persidangan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Satgasus Polri Dibubarkan Usai Mencuatnya Kasus Ferdy Sambo, Benarkah?
Ade menjelaskan bahwa rapat evaluasi tersebut telah dalam tahap kesepakatan antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat (11/11/2022) lalu.
Penundaan persidangan tersebut juga berlaku untuk kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada saat dilakukan konfirmasi terkait dengan penundaan yang memiliki kaitan dengan Presidensi KTT G20, Ade menjelaskan dengan tegas bahwa tidak ada kaitan antara hal tersebut.
Ade menjelaskan bahwa evaluasi yang telah dilakukan memiliki kaitan dengan jalannya persidangan, tetapi secara kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali pekan ini.
Pernyataan tersebut beda dengan alasan yang telah disebutkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang menjelaskan bahwa penundaan persidangan karena adanya pergelaran KTT G20.
Jadwal Ulang Persidangan
Berita Terkait
-
Menko Luhut Bongkar Alasan CEO Tesla Elon Musk Batal Hadir KTT G20 di Bali
-
Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J usai Tahu Putri dan Kuat Maruf Nikah Siri, Benarkah?
-
Sambut G20, UNAIR Gelar Konferensi Internasional BBH
-
Bos Tesla dan Twitter Batal ke Bali, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
-
Pengamat Intelijen: Kekhawatiran Keamanan Vladimir Putin di KTT G20 Berlebihan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri