Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Timur mengungkap modus seorang karyawan bagian penjualan atau sales perempuan bernama I Made Ayu Indiana Putri (20) yang menggelapkan uang sejumlah Rp 359.976.000 untuk kepentingannya sendiri.
"Modus yang dipakai yaitu dengan memanipulasi nota penjualan. Kalau dia jual harga Rp 5 juta ditulis di kwitansi harga Rp 4 juta. Kejahatan dilakukan selama hampir selama satu tahun," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Kamis (25/5/2023).
Menurut Sudiarta, selama setahun, tersangka Ayu mendapatkan keuntungan Rp 1 juta dari setiap nota yang diubahnya sendiri dan tidak disetorkan ke Toko/Counter Pura Ponsel yang terletak di Jalan Kroya No.3 Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Padahal, jika dilihat dari jumlah barang yang keluar memungkinkan toko mendapatkan keuntungan.
Kejahatan tersebut terbongkar setelah pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya mencurigai adanya ketidakseimbangan antara pemasukan dan penjualan, serta jumlah stok barang yang terdapat dalam nota.
Setelah diaudit dan mencari keterangan dari sejumlah karyawan toko, terdapat sejumlah uang yang tidak disetorkan oleh tersangka, sehingga toko mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Timur, tersangka mengatakan bahwa motifnya menggelapkan uang tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Meskipun dirinya mengaku diupah dengan layak, namun banyaknya kebutuhan hidup membuat dirinya tergoda untuk menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
Sudiarta mengatakan setelah pemilik toko melakukan audit dan semua dugaan mengarah kepada pelaku. Setelah diminta keterangan oleh pemilik toko, pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu benar bahwa beberapa kali telah memanipulasi nota penjualan toko atau outlet sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
Karena hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sudiarta mengatakan berdasarkan laporan pada Kamis 7 April 2023, sekira pukul 14.00 Wita tersebut Unit Reskrim Polsek Dentim langsung menuju TKP untuk melakukan olah tkp, mencari keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah itu, polisi mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Denpasa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay Selama 4 Jam, Perwakilan Loket.com Bakal Menyusul Pekan Depan
-
Penipuan Jual Beli Tiket Coldplay Bikin Resah Masyarakat, Legislator PAN Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
-
Penggemar Coldplay Kena Tipu Jastip Tiket, Aldi Taher Ikut Diseret-seret!
-
Korban Penipuan Tiket Coldplay Minta Gratisan, Warganet Geram: Ngelunjak!
-
Imbas Kasus Penipuan Jastip Tiket, Bareskrim Polri Periksa Promotor Konser Coldplay Malam Ini
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi