Buntut dari gugatan soal masa jabatan pimpinan KPK yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi menjadikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron jadi 'bulan-bulanan' kritik sejumlah pihak.
Namun baginya, kritik adalah bagian dari demokrasi, termasuk juga upayanya 'minta' tambah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 jadi 5 tahun. Di mana kini, MK sudah mengabulkan.
Terkait kritikan kepadanya, Nurul Ghufron menanggapi dengan santai dan tak ambil pusing. Baginya kritikan dan pandangan lain soal putusan MK itu adalah bagian dari demokrasi.
"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus dirayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," kata Nurul Ghufron dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).
Ghufron meminta semua pihak untuk berdemokrasi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Kita berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak, akan anarki, tidak ada selesainya," katanya.
Dia juga meminta semua pihak menghormarti putusan MK tersebut, bahawa masa jabatannya dirinya dan empat pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Mari kita tatap masa depan, dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK, inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview yang diajukan Nurul Ghufron pada 25 Mei 2023. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Selain itu, dia meminta batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun. Gugatan itu diajukannya pada November 2022 lalu.
Baca Juga: Paling Humble, Ini 3 Zodiak yang Selalu Memiliki Banyak Teman
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Berita Terkait
-
Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan
-
Penyanyi Jebolan Indonesia Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Di Mahkamah Agung, Apa Perannya?
-
Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu, Jubir MK: Dibahas Saja Belum
-
Denny Indrayana Koar-koar Soal Isu MK Kembalikan Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Itu Hanya Analisis Orang Luar
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bukan Sekadar Drama Aksi, Ini Alasan Trigger Wajib Kamu Tonton
-
Gunakan Snapdragon X2, Baterai Acer Swift Spin 14 AI Diklaim Tahan Seharian
-
Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Gerakan Selamatkan Pangan di Daerah, Ini Hasilnya
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Jomlo Bahagia
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!